Keadilan Dunia Cyber


Pada zaman sekarang telah banyak perkembangan teknologi yang sangat maju pesat, apalagi dalam perkembangan komputerisasi yang begitu sangat sangat cepat apa saja bisa dilakukan oleh computer ini melalui dunia maya. Pada pokok pembahasan masalah ini saya membaca  sebuah artikel tentang kejahatan dari kemajuan tekhnologi ini, yaitu kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya (internet). Atau biasa disebut juga cybercrime ini.

Kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang ditujukan terhadap komputer atau sistem komputer, termasuk kejahatan dunia maya dapat berupa pengintaian sederhana pada sebuah sistem komputer dimana kita tidak mempunyai ijin, pencurian data, pencurian uang atau informasi sensitif menggunakan sistem computer

Pengertian kejahatan dunia maya tersebut secara sederhana. Dalam dokumen kongres PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal. Pertama adalah istilah cyber crime. Kedua adalah istilah computer related crime. Dalam back ground paper untuk lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina, Austria istilah cyber crime dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit (in a narrow sense) disebut computer crime. Kedua, cyber crime dalam arti luas (in a broader sense) disebut computer related crime

Dokumen tersebut menegaskan cyber crime meliputi:

1.     Dengan menggunakan sarana-sarana dari sistem/jaringan komputer (by means of a computer system or network)
2.      Di dalam sistem/jaringan komputer (in a computer system or network)
3.      Terhadap sistem/jaringan komputer (against a computer system or network).

Untuk memahami computer crime, computer-related crime, atau cybercrime harus membedakan dengan jenis kejahatan yang dapat dihubungkan dengan komputer. Menyusup pada pelayanan telepon untuk dapat bebas menelepon adalah jenis dari computer-related crime

Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana-sarana dan di dalam sistem/jaringan komputer merupakan cyber crime dalam arti luas, sedangkan kejahatan terhadap sistem/jaringan komputer merupakan cyber crime dalam arti sempit. Sudah banyak bentuk dari kejahatan dunia maya ini. Komputer merupakan akses yang sangat menguntungkan bagi siapapun.

Hadirnya komputer telah menjadi anugrah bagi para pebisnis, terpelajar dan pelaku kriminal. Akses tak berhak dan pengrusakan hak milik, pencurian dan penyebaran material kosong dan asusila adalah seluruh tindakan kriminal yang sudah dikenal dan telah mengasumsikan dimensi baru dengan timbulnya internet.

Kecurangan dan kejahatan yang terkait dengan internet diterangkan juga dalam buku tersebut, seperti penggunaan virus untuk merusak dan menghancurkan data yang tersimpan di sistem komputer, kecurangan, perampokan dan pemalsuan juga terdapat di internet. Internet juga membuat pemfitnahan, penyerangan terhadap seseorang.

Beberapa negara sudah mengamandemen Undang-undangnya berkaitan dengan penyalahgunaan komputer ini dan lembaga yang mengawasi perkembangan internet, seperti halnya yang dilakukan oleh Negara Inggris mulai tahun 1995 dengan adanya the Video Recordings, the Forgery and the Counterfeiting Act  dan lembaga Internet Watch Foundation.

Semakin pesatnya laju perkembangan internet dan akses terbarunya yaitu www dan situs-situs porno yang terbesar disana, yang menyebabkan badan legislatif mengeluarkan Undang-undang Pembuatan dan Pemalsuan Video (the Video Recordings, the Forgery and the Counterfeiting Act) untuk mengontrol internet dan produk lain dalam media elektronik

IWF (Internet Watch Foundation) sebuah lembaga yang bertugas mengawasi perkembangan dan laju internet, menemukan bahwa banyak pornografi atau gambar-gambar cabul dan tidak senonoh yang menjadikan anak-anak sebagai obyek dan para pelaku kejahatan lebih memilih internet sebagai sarana penyebarannya, dibandingkan menuangkannya di atas kertas atau sarana lain.

Pengaturan tentang kejahatan dunia maya diatur juga oleh Negara India dalam Undang-undang Pidana India (IPC) tahun 1860 mengacu pada perundangan Teknologi Informasi tahun 2000, seperti tanggung jawab Penyedia Layanan Internet (ISP) Pasal 501 IPC yang menyatakan siapapun mencetak materi apapun, mengetahui atau mempercayai material seperti itu adalah penghinaan kepada orang lain akan dipertanggung jawabkan atas penjara selama 2 tahun dan denda.

Penyalahgunaan komputer juga dilakukan oleh teroris untuk berkomunikasi dan memperluas jaringan mereka. Selain itu juga memudahkan dalam menentukan sasaran teroris dan agenda-agenda yang harus dilakukan. Informasi dan teknologi berperan dalam pengembangan dan perluasan organisasi teroris ini.

Teroris-teroris menjadi semakin adaptif dan progresif didalam struktur organisasi mereka dan komunikasi-komunikasi, dan informasi tepat waktu memainkan suatu peran yang besar didalam betapa efektifnya satu organisasi beroperasi. Melalui pemanfaatan infrastruktur yang global dan teknologi dasarnya, teroris dapat beroperasi disuatu dunia elektronik sebetulnya bahwa menyediakan mereka dengan banyak keuntungan-keuntungan untuk usaha-usaha komunikasi dan koordinasi, seperti juga membantu didalam pengembangan yang berkelanjutan mereka dan usaha-usaha perluasan.

Terorisme cyber merupakan bentuk terorisme baru mengeksploitasi sistem yang ada. Wilayah yang dikomputerisasi yang menguntungkan teroris untuk komunikasi misi dan COMSEC, penyebarluasan propaganda dan peralatan untuk merusak.

Internet dengan demikian memudahkan dalam mengakses data dan memperoleh informasi bagi siapapun. Tersedianya informasi ini tentu saja tidak dengan sendirinya melainkan ada pihak yang menciptakan dan menyediakannya. Selain memberikan dampak yang negatif dalam penggunaan internet, akan tetapi keuntungan juga didapatkan bagi para pelaku dibidang ekonomi, pebisnis dalam mengembangkan perusahaannya. Perusahaan disini tentunya yang menciptakan dan menyediakan sekaligus sebagai pemilik informasi tersebut dan tentunya mereka berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan, tindakan atau kejahatan melalui teknologi internet tersebut.


Penulis : Fajrie Dwi Cahya ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Keadilan Dunia Cyber ini dipublish oleh Fajrie Dwi Cahya pada hari Senin, 14 Mei 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Keadilan Dunia Cyber
 

0 komentar:

Posting Komentar