Pada zaman sekarang telah banyak
perkembangan teknologi yang sangat maju pesat, apalagi dalam
perkembangan komputerisasi yang begitu sangat sangat cepat apa saja
bisa dilakukan oleh computer ini melalui dunia maya. Pada pokok
pembahasan masalah ini saya membaca sebuah artikel tentang
kejahatan dari kemajuan tekhnologi ini, yaitu kejahatan yang
dilakukan melalui dunia maya (internet). Atau biasa disebut juga
cybercrime ini.
Kejahatan dunia maya adalah kejahatan
yang ditujukan terhadap komputer atau sistem komputer, termasuk
kejahatan dunia maya dapat berupa pengintaian sederhana pada sebuah
sistem komputer dimana kita tidak mempunyai ijin, pencurian data,
pencurian uang atau informasi sensitif menggunakan sistem computer
Pengertian kejahatan dunia maya
tersebut secara sederhana. Dalam dokumen kongres PBB mengenai The
Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba
pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah
yang dikenal. Pertama adalah istilah cyber crime. Kedua adalah
istilah computer related crime. Dalam back ground paper untuk
lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina, Austria istilah cyber crime
dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit (in
a narrow sense) disebut computer crime. Kedua, cyber crime dalam arti
luas (in a broader sense) disebut computer related crime
Dokumen tersebut menegaskan cyber crime
meliputi:
1. Dengan
menggunakan sarana-sarana dari sistem/jaringan komputer (by means of
a computer system or network)
2. Di
dalam sistem/jaringan komputer (in a computer system or network)
3.
Terhadap sistem/jaringan komputer (against a computer system or
network).
Untuk memahami computer crime,
computer-related crime, atau cybercrime harus membedakan dengan jenis
kejahatan yang dapat dihubungkan dengan komputer. Menyusup pada
pelayanan telepon untuk dapat bebas menelepon adalah jenis dari
computer-related crime
Kejahatan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana-sarana dan di dalam sistem/jaringan komputer
merupakan cyber crime dalam arti luas, sedangkan kejahatan terhadap
sistem/jaringan komputer merupakan cyber crime dalam arti sempit.
Sudah banyak bentuk dari kejahatan dunia maya ini. Komputer merupakan
akses yang sangat menguntungkan bagi siapapun.
Hadirnya komputer telah menjadi anugrah
bagi para pebisnis, terpelajar dan pelaku kriminal. Akses tak berhak
dan pengrusakan hak milik, pencurian dan penyebaran material kosong
dan asusila adalah seluruh tindakan kriminal yang sudah dikenal dan
telah mengasumsikan dimensi baru dengan timbulnya internet.
Kecurangan dan kejahatan yang terkait
dengan internet diterangkan juga dalam buku tersebut, seperti
penggunaan virus untuk merusak dan menghancurkan data yang tersimpan
di sistem komputer, kecurangan, perampokan dan pemalsuan juga
terdapat di internet. Internet juga membuat pemfitnahan, penyerangan
terhadap seseorang.
Beberapa negara sudah mengamandemen
Undang-undangnya berkaitan dengan penyalahgunaan komputer ini dan
lembaga yang mengawasi perkembangan internet, seperti halnya yang
dilakukan oleh Negara Inggris mulai tahun 1995 dengan adanya the
Video Recordings, the Forgery and the Counterfeiting Act dan
lembaga Internet Watch Foundation.
Semakin pesatnya laju perkembangan
internet dan akses terbarunya yaitu www dan situs-situs porno yang
terbesar disana, yang menyebabkan badan legislatif mengeluarkan
Undang-undang Pembuatan dan Pemalsuan Video (the Video Recordings,
the Forgery and the Counterfeiting Act) untuk mengontrol internet dan
produk lain dalam media elektronik
IWF (Internet Watch Foundation) sebuah
lembaga yang bertugas mengawasi perkembangan dan laju internet,
menemukan bahwa banyak pornografi atau gambar-gambar cabul dan tidak
senonoh yang menjadikan anak-anak sebagai obyek dan para pelaku
kejahatan lebih memilih internet sebagai sarana penyebarannya,
dibandingkan menuangkannya di atas kertas atau sarana lain.
Pengaturan tentang kejahatan dunia maya
diatur juga oleh Negara India dalam Undang-undang Pidana India (IPC)
tahun 1860 mengacu pada perundangan Teknologi Informasi tahun 2000,
seperti tanggung jawab Penyedia Layanan Internet (ISP) Pasal 501 IPC
yang menyatakan siapapun mencetak materi apapun, mengetahui atau
mempercayai material seperti itu adalah penghinaan kepada orang lain
akan dipertanggung jawabkan atas penjara selama 2 tahun dan denda.
Penyalahgunaan komputer juga dilakukan
oleh teroris untuk berkomunikasi dan memperluas jaringan mereka.
Selain itu juga memudahkan dalam menentukan sasaran teroris dan
agenda-agenda yang harus dilakukan. Informasi dan teknologi berperan
dalam pengembangan dan perluasan organisasi teroris ini.
Teroris-teroris menjadi semakin adaptif
dan progresif didalam struktur organisasi mereka dan
komunikasi-komunikasi, dan informasi tepat waktu memainkan suatu
peran yang besar didalam betapa efektifnya satu organisasi
beroperasi. Melalui pemanfaatan infrastruktur yang global dan
teknologi dasarnya, teroris dapat beroperasi disuatu dunia elektronik
sebetulnya bahwa menyediakan mereka dengan banyak
keuntungan-keuntungan untuk usaha-usaha komunikasi dan koordinasi,
seperti juga membantu didalam pengembangan yang berkelanjutan mereka
dan usaha-usaha perluasan.
Terorisme cyber merupakan bentuk
terorisme baru mengeksploitasi sistem yang ada. Wilayah yang
dikomputerisasi yang menguntungkan teroris untuk komunikasi misi dan
COMSEC, penyebarluasan propaganda dan peralatan untuk merusak.
Internet dengan demikian memudahkan
dalam mengakses data dan memperoleh informasi bagi siapapun.
Tersedianya informasi ini tentu saja tidak dengan sendirinya
melainkan ada pihak yang menciptakan dan menyediakannya. Selain
memberikan dampak yang negatif dalam penggunaan internet, akan tetapi
keuntungan juga didapatkan bagi para pelaku dibidang ekonomi,
pebisnis dalam mengembangkan perusahaannya. Perusahaan disini
tentunya yang menciptakan dan menyediakan sekaligus sebagai pemilik
informasi tersebut dan tentunya mereka berhak memperoleh perlindungan
dari penyalahgunaan, tindakan atau kejahatan melalui teknologi
internet tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar